Dobo-Sinar Kasih, Majelis Jemaat GPM Sinar Kasih Klasis GPM Pulau-Pulau Aru melalui Majelis Sub Seksi Pembinaan Aparatur Pelayanan, menggelar program strategis Optimalisasi Kapasitas Penyelenggara Pendidikan Formal Gereja (PFG) dalam bingkai kegiatan Sosialisasi Gereja Ramah Anak bertempat di Gereja Sinar Kasih, Kamis (6/11/2025) yang diikuti oleh para Pendeta, Majelis Jemaat, Komisi ARK (Anak Remaja dan Katekisasi) dan perwakilan pengasuh SMTPI tiap sektor pelayanan.
Ketua Majelis Jemaat GPM Sinar Kasih, Pendeta G. G. Romroma, S.Th dalam sambutannya menyampaikan bahwa anak adalah kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dalam masyarakat. Diharapkan gereja sebagai komunitas sosial dan rohani, memiliki tanggung jawab menghadirkan ruang aman, mendukung hak-hak anak, serta menjadi agen perubahan sosial yang melawan kekerasan
dan diskriminasi.
Kegiatan ini menghadirkan Pendeta Lusy J. Akakib/Filimditty, S.Th, jabatan Sekretaris Bidang PTPU Klasis GPM Pulau-Pulau Aru sebagai narasumber utama dengan materi “Gereja Ramah Anak”. Pendeta Lusy Akakib dalam paparannya menekankan bahwa perlindungan terbaik terhadap anak menjadi tanggungjawab semua pihak termasuk gereja sesuai amanat UU No.35/2014 Pasal 72 yang menjadi cikal bakal gereja ramah anak, juga merupakan komitmen peserta Konsultasi Nasional Pelayan Anak ke-5 di Graha Oikumene PGI pada Februari 2017 dengan usungan tema Menuju Gereja Ramah Anak dan menjadi bagian dari mandat PTPB Sidang Raya di Nias 2014, tegasnya.

Dalam paparannya, Pendeta Lussy juga menjelaskan data kekerasan terhadap anak sesuai data KPAI yang terlapor tahun 2024 sebanyak 2.057 kasus, meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis dan pengabaian atau pelantaran anak. Dari data KPAI 2024 menyebut pelaku kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan rumah tangga dan orang tua kandung yang adalah pelaku pada banyak kasus, sedangkan teman sebaya dan pacar adalah pelaku tertinggi selanjutnya.
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya Gereja dengan sistem pelayanan holistik yang menjamin terpenuhi hak hidup anak, tumbuh kembang anak, perlindungan anak, dan partisipasi anak, baik di lingkungan gereja, lembaga-lembaga pelayan milik gereja dan lingkungan keluarga.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan gereja dapat mewujudkan dan memenuhi lima unsur Gereja Ramah Anak, yang menempatkan anak-anak sebagai yang utama dan bukan pilihan. (zussand5)












































































